Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang

Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang

Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang: Ikuti Panduan Ini untuk Mengatasinya!

Kehilangan dokumen penting seperti surat nikah dapat menimbulkan rasa panik dan khawatir. Jangan biarkan hal ini menghalangi Anda untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap untuk membuat surat akuan sumpah kehilangan surat nikah.

Surat akuan sumpah adalah dokumen yang dibuat untuk menyatakan kebenaran suatu hal di bawah sumpah. Dokumen ini dibuat dengan cara yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengganti surat nikah yang hilang.

Surat akuan sumpah kehilangan surat nikah dapat dibuat oleh siapa saja yang telah kehilangan surat nikah mereka. Surat ini harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, seperti kepala desa, lurah, atau camat.

Berikut cara membuat surat akuan sumpah kehilangan surat nikah:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan. Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Datang ke kantor pejabat yang berwenang. Bawa dokumen yang diperlukan dan sampaikan maksud kedatangan Anda.
  3. Isi formulir surat akuan sumpah. Petugas akan memberikan formulir surat akuan sumpah yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar.
  4. Tandatangani surat akuan sumpah. Setelah Anda mengisi formulir, Anda harus menandatangani surat akuan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
  5. Bayar biaya pembuatan surat akuan sumpah. Biaya pembuatan surat akuan sumpah bervariasi tergantung pada daerah.

Setelah surat akuan sumpah selesai dibuat, Anda dapat menggunakannya untuk mengganti surat nikah yang hilang. Anda dapat mengajukan permohonan penggantian surat nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang: Panduan Langkah demi Langkah

Pendahuluan

Sijil nikah merupakan dokumen penting yang membuktikan status perkahwinan, terutama jika ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah atau swasta. Namun, bagaimana jika sijil nikah tersebut hilang? Jangan panik, Anda dapat mengajukan surat akuan sumpah sijil nikah hilang.

Isi Surat Akuan Sumpah

Surat akuan sumpah sijil nikah hilang adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang yang kehilangan sijil nikah dan menyatakan bahwa sijil nikah tersebut benar-benar hilang. Surat ini harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, seperti pejabat daerah, notaris, atau kepolisian.

Langkah-langkah Membuat Surat Akuan Sumpah

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang:

  1. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan:
  • Fotocopy Kad Pengenalan
  • Fotocopy Surat Nikah (jika ada)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika ada)
  1. Buat Surat Akuan Sumpah: (Gunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar)

Tulislah surat akuan sumpah dengan memuat informasi berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Kad Pengenalan
  • Alamat
  • Pekerjaan
  • Tempat dan Tanggal Perkawinan
  • Nama Pasangan
  • Nomor Kad Pengenalan Pasangan
  • Alamat Pasangan
  • Pekerjaan Pasangan
  1. Tandatangani Surat Akuan Sumpah: (Disaksikan Oleh Pejabat yang Berwenang)

Setelah selesai menulis surat akuan sumpah, tandatangani surat tersebut di hadapan pejabat yang berwenang. Sertakan cap stempel resmi kantor pejabat tersebut.

  1. Serahkan Surat Akuan Sumpah: (Kepada Instansi yang Memerlukan)

Setelah surat akuan sumpah selesai dibuat, serahkan surat tersebut kepada instansi yang memerlukannya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Saat membuat surat akuan sumpah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti:

  • Surat akuan sumpah harus dibuat dengan jujur dan benar.
  • Surat akuan sumpah harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Surat akuan sumpah harus ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang.
  • Surat akuan sumpah harus diserahkan kepada instansi yang memerlukannya.

Gambar 1. Contoh Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang [Image: https://tse1.mm.bing.net/th?q=%20Surat%20Akuan%20Sumpah%20Sijil%20Nikah%20Hilang]

Penutup

Demikian panduan langkah demi langkah membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang. Semoga informasi ini bermanfaat.

FAQ

  1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang?
  • Fotocopy Kad Pengenalan
  • Fotocopy Surat Nikah (jika ada)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika ada)
  1. Di mana saya bisa membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang? Anda dapat membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang di kantor pejabat daerah, notaris, atau kepolisian.

  2. Apa saja yang harus saya perhatikan saat membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang? Anda harus memperhatikan beberapa hal saat membuat surat akuan sumpah sijil nikah hilang, seperti:

  • Surat akuan sumpah harus dibuat dengan jujur dan benar.
  • Surat akuan sumpah harus ditulis dengan bahasa yang jelas dan mudah dipahami.
  • Surat akuan sumpah harus ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang.
  • Surat akuan sumpah harus diserahkan kepada instansi yang memerlukannya.
  1. Apa saja akibat jika saya kehilangan sijil nikah? Jika Anda kehilangan sijil nikah, Anda akan kesulitan mendapatkan pelayanan dari pemerintah atau swasta yang memerlukan sijil nikah sebagai dokumen pendukung.

  2. Bagaimana cara mendapatkan sijil nikah baru jika sijil nikah saya hilang? Jika sijil nikah Anda hilang, Anda dapat mengajukan permohonan sijil nikah baru ke kantor KUA tempat Anda melangsungkan pernikahan.

Related : Surat Akuan Sumpah Sijil Nikah Hilang.